Islam mengangkat status perempuan dan memberi hak-hak
yang adil sejak 1400 tahun lalu. Islam mengharapkan perempuan menjaga status
mereka.
Hijab bagi laki-laki
Biasanya orang hanya membicarakan hijab dalam konteks
perempuan. Padahal, dalam Al-Qur'an, Allah terlebih dahulu menyebutkan hijab
bagi laki-laki sebelum hijab bagi perempuan. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman
yang artinya:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang deikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
mereka perbuat." (An-Nur: 30).
Pada saat laki-laki memandang perempuan dan mucul pikiran
kotor di benaknya, dia harus menundukkan pandangan.![Description: http://senaru.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif](file:///C:/Users/ishak/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![Description: http://senaru.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif](file:///C:/Users/ishak/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
Hijab bagi perempuan
Ayat selanjutnya dari surat An-Nur diatas menyebutkan,
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka…"(An-Nur: 31).
ENAM KRITERIA HIJAB
Menurut Al-Qur'an dan sunah ada enam kriteria dasar
bagi hijab:
1.
batas
kriteria pertama adalah batas-batas tubuh yang harus
ditutupi. Kriteria ini berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Batas wajib
menutup aurat bagi laki-laki adalah setidak-tidaknya dari pusar hingga lutut.
Bagi perempuan, batas wajib menutup aurat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah
dan telapak hingga pergelangan tangannya. Jika mau, mereka boleh menutup
bagian-bagian itu. Beberapa ulama' berkeyakinan bahwa wajah dan telapak tangan
termasuk dalam cakupan hijab.
Lima kriteria selanjutnya sama berlaku bagi laki-laki
dan perempuan
1.
pakaian yang dikenakan harus longgar dan tidak boleh
menampakkan lekuk tubuh.
2.
pakaian yang dikenakan tidak boleh tembus pandang
hingga tampak bayangan tubuh bagi orang yang memandangnya.
3.
pakaian yang dikenakan tidak boleh berlebihan hingga
menarik perhatian lawan jenis
4.
pakaian yang dikenakan tidak boleh menyerupai pakaian
lawan jenis.
5.
pakaian yang dikenakan tidak boleh menyerupai pakaian
orang kafir, artinya mereka tidak boleh mengenakan pakaian yang merupakan
identitas khusus atau symbol-simbol agama orang kafir
HIJAB JUGA MELIPUTI PERBUATAN DAN PERILAKU
hijab utuh, selain enam kriteria untuk pakaian, juga
mencakupi akhlak, perilaku, sikap, dan perhatian orang per orang. Orang yang
memenuhi kriteria hijab pakaian mematuhi ketentuan hijab dalam pengertian
terbatas. Hijab pakaian harus disertai hijab mata, hijab hati, hijab pikiran,
dan hijab niat. Hijab utuh juga meliputi cara berjalan, cara bicara, cara
perilaku, dan sebagainya.
HIJAB MENCEGAH PELECEHAN SEKSUAL
Alasan hijab diwajibkan bagi perempuan disebutkan
dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab yang artinya sebagai berikut:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang."(Al-Ahzab: 59)
Al-Qur'an mengatakan bahwa hijab diwajibkan bagi
perempuan agar mereka dikenali sebagai perempuan terhormat dan ini mencegah
mereka agar tidak dilecehkan.
A. Pengertian Hijab
Hijab menurut bahasa artinya menghalangi sedangkan menurut istilah artinya orang yang menghalangi orang yang masuk sebab-sebab warits dari mendapatkan harta waritsannya.
Di dalam masalah hijab/mahjub tidak ada dalil yang pasti hanya para ulama berpendapat untuk memberi nama bagi orang yang tidak mendapatkan harta waritsan dengan sebutan mahjub. Para ulama Faroidl mengambil ucapan itu dari ucapan Zaid bin Tsabit:
Hijab menurut bahasa artinya menghalangi sedangkan menurut istilah artinya orang yang menghalangi orang yang masuk sebab-sebab warits dari mendapatkan harta waritsannya.
Di dalam masalah hijab/mahjub tidak ada dalil yang pasti hanya para ulama berpendapat untuk memberi nama bagi orang yang tidak mendapatkan harta waritsan dengan sebutan mahjub. Para ulama Faroidl mengambil ucapan itu dari ucapan Zaid bin Tsabit:
يَرِثُوْنَ كَمَا يَرِثُوْنَ يَحْجُبُوْنَ كَمَايَحْجُبُوْنَ "رواه البخاري"
Artinya:
“Mereka menjadi warits sebagai mana anak-anaknya jadi warits mereka, jadi penghijab sebagaimana anak-anaknya jadi penghijab.”
Kalimat حِجَابًا adalah bentuk masdar dari kalimat fiil madli yaitu ( جَحَبَ ), bentuk isim fa’il atau orang yang menghalanginya disebut ( حَاجِبٌ ) dan orang yang dihalanginya disebut ( مَحْجُوْبٌ ) bentuk isim maf’ul. Dari kata inilah para ulama Faroidl menamakan bagi orang yang tidak mendapatkan harta waritsan atau orang yang bagian harta waritsannya berkurang disebut mahjub. Baik dihalanginya itu secara keseluruhan maupun berkurangnya harta waritsannya.
Hal itu (hijab) dapat terjadi karena adanya seseorang yang lebih dekat kekerabatannya dengan orang yang sudah meninggal sehingga ia tidak mendapatkan bagiannya atau terhalangi dari mendapatkan harta waritsannya. Maka dari itu orang yang lemah kekerabatannya dengan orang yang sudah meninggal sangat mudah sekali untuk dihijab oleh ahli warits yang lain.
B. Macam-Macam Hijab
Sebagian para ulama Faroidl berpendapat bahwa hijab terbagi kepada dua bagian :
1. Hijab Hirman
2. Hijab Nuqshon
1. Pengertian Hijab Hirman
Kalimat حِرْمَانُ berasal dari fiil madli, sedangkan kalimat حَرَمَ . Dalam suatu hadits diterangkan :
“Mereka menjadi warits sebagai mana anak-anaknya jadi warits mereka, jadi penghijab sebagaimana anak-anaknya jadi penghijab.”
Kalimat حِجَابًا adalah bentuk masdar dari kalimat fiil madli yaitu ( جَحَبَ ), bentuk isim fa’il atau orang yang menghalanginya disebut ( حَاجِبٌ ) dan orang yang dihalanginya disebut ( مَحْجُوْبٌ ) bentuk isim maf’ul. Dari kata inilah para ulama Faroidl menamakan bagi orang yang tidak mendapatkan harta waritsan atau orang yang bagian harta waritsannya berkurang disebut mahjub. Baik dihalanginya itu secara keseluruhan maupun berkurangnya harta waritsannya.
Hal itu (hijab) dapat terjadi karena adanya seseorang yang lebih dekat kekerabatannya dengan orang yang sudah meninggal sehingga ia tidak mendapatkan bagiannya atau terhalangi dari mendapatkan harta waritsannya. Maka dari itu orang yang lemah kekerabatannya dengan orang yang sudah meninggal sangat mudah sekali untuk dihijab oleh ahli warits yang lain.
B. Macam-Macam Hijab
Sebagian para ulama Faroidl berpendapat bahwa hijab terbagi kepada dua bagian :
1. Hijab Hirman
2. Hijab Nuqshon
1. Pengertian Hijab Hirman
Kalimat حِرْمَانُ berasal dari fiil madli, sedangkan kalimat حَرَمَ . Dalam suatu hadits diterangkan :
الحَلالَ مَاحَلَ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَالحَرَامَ مَاحَرَمَ اللهُ فِيْ كَتَابِهِ
Artinya:
“Halal itu apa-apa yang Alloh halalkan didalam kitabnya dan haram itu adalah apa-apa yang Alloh haramkan didalam kitabnya.”
Jadi dapat kita simpulkan hijab hirman itu ialah hijab yang dapat membuat seseorang haram dari mendapatkan harta waritsannya.
Misalnya contoh dihijab secara keseluruhan:
- 1 Anak laki-laki : A
- 1 Cucu laki-laki dari Anak laki-laki : M
Cucu laki-laki dihijab hirman oleh anak laki-laki sehingga ia tidak mendapatkan harta waritsannya sehingga ia tidak mendapatkan harta waritsan. Kecuali bila ada ahli warits yang lain yang mau memberikan bagiannya kepada cucu laki-laki.
2. Pengertian Hijab Nuqshon
Kalimat نَقَصَانٌ berasal dari kalimat نَقَصَ yang artinya mengurangi. Dalam suatu hadits riwayat ِِAl-Bukhari:
“Halal itu apa-apa yang Alloh halalkan didalam kitabnya dan haram itu adalah apa-apa yang Alloh haramkan didalam kitabnya.”
Jadi dapat kita simpulkan hijab hirman itu ialah hijab yang dapat membuat seseorang haram dari mendapatkan harta waritsannya.
Misalnya contoh dihijab secara keseluruhan:
- 1 Anak laki-laki : A
- 1 Cucu laki-laki dari Anak laki-laki : M
Cucu laki-laki dihijab hirman oleh anak laki-laki sehingga ia tidak mendapatkan harta waritsannya sehingga ia tidak mendapatkan harta waritsan. Kecuali bila ada ahli warits yang lain yang mau memberikan bagiannya kepada cucu laki-laki.
2. Pengertian Hijab Nuqshon
Kalimat نَقَصَانٌ berasal dari kalimat نَقَصَ yang artinya mengurangi. Dalam suatu hadits riwayat ِِAl-Bukhari:
الإيْمَانُ يَزيْدُ وَيَنْقُصُ
Artinya:
Iman itu kadng bertambah dan kadang berkurang.
Jadi dapat kita simpulkan hijab nuqshon itu ialah hijab yang dapat mengurangi bagian harta seseorang dari banyak menjadi sedikit.
Misalnya contoh secara berikut:
- 1 Anak perempuan : 1/2
- 1 Istri : 1/8
Istri terhijab Nuqshon oleh anak perempuan. Apabila tidak ada anak perempuan bagian istri 1/4, tapi karena ada anak perempuan bagian istri berkurang jadi 1/8.
Iman itu kadng bertambah dan kadang berkurang.
Jadi dapat kita simpulkan hijab nuqshon itu ialah hijab yang dapat mengurangi bagian harta seseorang dari banyak menjadi sedikit.
Misalnya contoh secara berikut:
- 1 Anak perempuan : 1/2
- 1 Istri : 1/8
Istri terhijab Nuqshon oleh anak perempuan. Apabila tidak ada anak perempuan bagian istri 1/4, tapi karena ada anak perempuan bagian istri berkurang jadi 1/8.
gila postingan
BalasHapus